HukrimTerkini

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, Pelaku Janjikan Kerja di Arab Saudi

162
×

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, Pelaku Janjikan Kerja di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Jombang, Jawa Timur – Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia PMI Ilegal, pada Selasa (7/3/2023). Bertempat di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelasakan pengungkapan ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap,” ungkap Kapolda Jatim.

Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selain itu juga mengamankan belasan PMI yang berada di Penampungan.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian. Khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang,” ucapnya.

Polisi Mengamankan Tiga Orang Tersangka

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya pasangan suami istri. Inisial HR (39 tahun) dan LJS (47 tahun) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50 tahun) warga Jakarta.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, Minggu (5/3/2023).

Selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke timur tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.

Ada yang Sedang Kondisi Hamil

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.

“Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman. Walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini. “Dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi pelaku menjanjikan kepada mereka pekerjaan di timur tengah, saudi arabia. Dengan nilai gaji yang telah mereka sepakati,” paparnya.

Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.

Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *