Binkam

Polsek Sumbawa Dampingi Pengadilan Agama Cek Lokasi Sengketa Tanah di Brang Biji

×

Polsek Sumbawa Dampingi Pengadilan Agama Cek Lokasi Sengketa Tanah di Brang Biji

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTBPolsek Sumbawa melaksanakan pendampingan pengamanan dalam kegiatan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan di Kelurahan Brang Biji. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib, sekaligus mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi menyatakan bahwa pengamanan sengketa adalah bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif di masyarakat. “Kami menurunkan personel Bhabinkamtibmas untuk mendampingi langsung tim Pengadilan Agama. Penting bagi Polri untuk hadir di tengah proses sengketa saudara kandung ini agar tidak terjadi konflik dan memastikan Harkamtibmas tetap terjaga,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa ini dilaksanakan pada Jumat, 07 November 2025, dimulai pukul 09.00 Wita, bertempat di, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Kegiatan ini melibatkan petugas dari Pengadilan Agama Sumbawa, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda L. Heru Kamarudin, Babinsa, dan Lurah setempat. Objek sengketa adalah lahan seluas sekitar ± 1 Hektare.

Pihak yang bersengketa dalam kasus perdata ini adalah saudara kandung, yaitu Abdul Muis (yang berasal dari Kelurahan Pekat) sebagai satu pihak, dan Nur Ismawati binti Tunru Ceang (yang berasal dari Mataram) sebagai pihak lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga berinteraksi dengan warga sekitar dan kedua belah pihak yang bersengketa. Petugas memberikan imbauan Kamtibmas, mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan agar wilayah tetap aman dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *