Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa dan Polsek Batulanteh bersinergi membubarkan kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Unter Iwes. Pembubaran ini dilakukan menyusul laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi, membenarkan kegiatan ini dan “menegaskan komitmen Polres Sumbawa untuk terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Lokasi tersebut akan terus kami monitor,” ujarnya.
Kegiatan pembubaran dilaksanakan pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di lahan kosong di wilayah Kecamatan Unter Iwes. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa dan melibatkan Kanit Samapta, Kanit Intel, serta anggota Polsek Sumbawa dan dua anggota Polsek Batulanteh.
Kronologi kegiatan bermula pada pukul 13.00 WITA, saat Kapolsek Sumbawa memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Tim gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan pembubaran. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sumbawa memberikan himbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kegiatan judi sabung ayam, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Unter Iwes. Lokasi ini sendiri diketahui sudah lama digunakan untuk kegiatan sabung ayam dan sering menjadi target pembubaran kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan pembubaran berakhir pukul 14.10 WITA, berjalan dengan aman dan lancar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua buah terpal dan tiga gelanggang ayam sebagai barang bukti, yang selanjutnya diamankan ke Polsek Sumbawa. Polisi menyatakan akan terus melakukan monitoring dan kamtibmas/”>himbauan Kamtibmas di lokasi yang disalahgunakan sebagai tempat sabung ayam. (MA)