Binkam

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

×

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (21 September 2025) – Polres Bima Kota Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 03.50 Wita. Salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berinisial RD.

Konferensi pers terkait penetapan tersangka ini digelar di Mako Polres Bima Kota pada Sabtu Sore (20/9/2025). Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dan Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RD (35), Kepala Desa Poja, SH (22), warga Desa Poja, dan DP (17), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape. Dua tersangka yakni RD dan SH saat ini ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat, NTT, karena kendala penyebrangan kapal menuju Bima,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran gedung dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Khusus tersangka SH juga dijerat dengan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolres menjelaskan, motif pembakaran didorong rasa kecewa dan sakit hati tersangka terhadap hasil audit Inspektorat atas pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran dana desa.
“Tersangka merasa kecewa karena pihak Inspektorat tidak melakukan audit keseluruhan atas pekerjaan proyek yang dikerjakannya,” jelasnya.

Akibat kebakaran itu, seluruh gedung Inspektorat Kabupaten Bima di Jalan Ksatria No. 3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ludes terbakar. Dokumen penting, arsip, laporan hasil pemeriksaan (LHP), laptop, hingga perabotan kantor musnah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Meski dokumen fisik habis terbakar, Inspektorat masih dapat melanjutkan tugas karena memiliki salinan digital yang aman. Untuk sementara, aktivitas kerja Inspektorat dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat Kota Bima.

Selain kasus pembakaran, penyidik juga menyinggung dugaan keterlibatan RD dalam kasus lain. “Tersangka RD yang merupakan kepala desa juga diduga terlibat dalam perkara korupsi dana desa. Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain,” tegas Kapolres.

Polisi memastikan, kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini murni tindakan sengaja, bukan kelalaian. Penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk mengungkap peran detail masing-masing tersangka serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *