Sumbawa Besar, NTB — Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat melaksanakan rutin/”>patroli rutin Kendaraan Bermotor (KRYD) pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Samapta IPTU M. Tahir Lantu, menyampaikan bahwa “KRYD ini merupakan kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel Polres Sumbawa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk menargetkan warga yang mencurigakan menggunakan barang haram.” ujar Kasat.
Kejadian bermula sekitar pukul 23.14 WITA, saat tim patroli yang dipimpin oleh Bripka Ryan Syarif Fahlevi S.H bersama empat anggota lainnya, yakni Bripda I Putu Agus Sastra Diatmika, Bripda Tegar Hamri Julotan, Bripda M Iqbal, dan Bripda Ghufron Pratama, melintas di kawasan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Menggunakan kendaraan dinas roda dua, tim ini fokus menyasar area publik untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Saat berada di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Brang Biji, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim patroli segera menghampiri dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 75 butir pil tramadol yang disembunyikan oleh pelaku.
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Berkat kesigapan petugas, patroli KRYD ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif, berhasil mencegah peredaran obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat.
Kehadiran Polri di lapangan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba. (MA)