Binkam

Transaksi Sabu Digagalkan di Batulayar, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

×

Transaksi Sabu Digagalkan di Batulayar, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Ditangkap di Meninting, Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Awal

Lombok Barat, NTB Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial HT alias H (34) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (7/7/2025) pukul 21.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,348 gram.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian dari Masyarakat.

Informasi mengenai seringnya lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim kami langsung bergerak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/7/2025).

Pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WITA, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, yang kemudian diketahui berinisial HT alias H.

Proses Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Setelah HT alias H diamankan, salah satu anggota kepolisian segera mencari saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Sesuai prosedur standar operasional (SOP), penggeledahan dilakukan di hadapan saksi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan satu bungkus rokok merek HD yang di dalamnya berisi satu klip plastik transparan. Di dalam klip tersebut, terdapat dua klip plastik transparan lainnya yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah bruto 2,348 gram dan netto 1,781 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.

Keterangan Pelaku dan Pengembangan Kasus

HT alias H, seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Melase, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, mengaku baru pertama kali menjadi perantara narkotika. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi pesanan sabu kepada pembeli.

“Pengakuan tersangka HT, ia membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial MB alias B yang beralamat di wilayah Dusun Melase, Desa Batulayar. Tersangka membeli dua klip sabu dari MB alias B dengan harga Rp2.200.000,” terang Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap HT alias H menunjukkan positif (+) mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan bahwa ia juga seorang pecandu.

Atas penemuan barang bukti dan pengakuan tersebut, HT alias H beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, HT alias H dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *