Dini hari yang seharusnya lelap menjadi saksi bisu pengungkapan kelam. Saat waktu menunjukkan pukul 03.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bergerak senyap menembus gelap, menuju sebuah rumah sederhana di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Di rumah itu, seorang pria muda berinisial LAS, 27 tahun, masih tertidur bersama istrinya. Tak ada tanda perlawanan ketika petugas yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Bripka Abdul Hamid, S.H., mengetuk pintu dan mengamankan keduanya. Sang waktu seolah membeku sesaat. Namun hukum tak pernah tidur. Dan hari itu, keadilan menemukan jalannya.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. atas arahan Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Operasi ini bagian dari kesungguhan kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Di bawah komando Bripka Abdul Hamid, tim bekerja tanpa lelah demi memberantas jaringan ini sampai ke akar,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas.
2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-03-at-14.44.29-e1751596256439.jpeg” alt=”” width=”593″ height=”451″ />
Hasil penggeledahan pun menggugah keprihatinan. Dari dapur rumah LAS, tepatnya di dalam tempat sampah, ditemukan satu bungkus rokok Surya 12 berisi 15 klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Tak jauh dari sana, di dalam sangkar burung, tim juga menemukan pipet kaca, tutupan botol bong, sedotan berbentuk L, dan klip kosong—semua ciri khas alat isap sabu.
Sementara itu, dari atas kasur kamar, ditemukan uang tunai Rp109.000, yang diduga hasil transaksi. Meskipun jumlahnya tidak besar, tetapi cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan LAS dalam peredaran narkotika.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto 5,48 gram dan netto 0,90 gram dari barang bukti sabu. Saat diinterogasi awal, LAS mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang, namun enggan menyebutkan identitasnya.
Kini, pria yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu harus menghadapi konsekuensi hukum. Bukan hanya karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, tetapi juga karena membiarkan rumahnya menjadi tempat lahirnya bahaya bagi masa depan orang lain.
Polres Dompu memastikan telah melakukan tindakan lanjutan berupa cek urine, interogasi awal, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
“Bukan Sekadar Penangkapan”
Lebih dari sekadar penangkapan, momen ini mencerminkan keberanian dan konsistensi aparat dalam menghadirkan keadilan. Masyarakat Dusun Suka Damai, dan Dompu secara luas, layak hidup dalam lingkungan yang bersih dari jerat narkoba.
Kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Bripka Abdul Hamid, yang akrab dijuluki “Amien Si Gondrong”, patut diapresiasi. Dalam senyap mereka bergerak, dalam keheningan mereka mengungkap, demi satu tujuan: menyelamatkan hidup dari racun bernama narkoba.
“Semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan tegas bahwa kami hadir, dan kami tidak akan berhenti,” pungkas IPTU Rahmadun Siswadi penuh harap.