Binkam

Gerebek Rumah Transaksi Narkoba di Plampang, Polres Sumbawa Ringkus 5 Pemuda, Sabu Disita!

×

Gerebek Rumah Transaksi Narkoba di Plampang, Polres Sumbawa Ringkus 5 Pemuda, Sabu Disita!

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar–NTB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (1/7/2025) pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Resnaskoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa “Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap di gunakan sebagai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba.” ucap Kasat.

Menyikapi informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Sdr. K (21 tahun), Sdr. A (29 tahun), Sdr. J (31 tahun), Sdr. M (24 tahun), dan Sdr. I (19 tahun). Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu, pipa kaca, kotak berisi klip plastik kosong, sekop, pipet, korek api, klip besar, dompet, korek gas, sebuah handphone android, dan satu bungkus rokok. Berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 1,00 gram.

Empat tersangka, A, J, M, dan I, diduga merupakan pembeli yang mengonsumsi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Sdr. I diduga menyimpan sabu tersebut. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Binkam

Bukti Nyata Kolaborasi Dengan Masyarakat, Buruh Meriahkan HUT…