Binkam

POLDA NTB TETAP PROSES HUKUM MANTAN BUPAI LOMBOK TENGAH

×

POLDA NTB TETAP PROSES HUKUM MANTAN BUPAI LOMBOK TENGAH

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) MS masih terus berjalan karena penyelesaian melalui jalur perdamaian yang diberikan menemui jalan buntu. ”Kasusnya masih terus berjalan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., M.H.
Berkas penyidikannya sudah diserahkan ke jaksa peneliti. Namun, sudah dikembalikan pihak jaksa. Berkasnya P-19 dan ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Salah satunya menguatkan syarat materil dan formil atas pasal 372 dan 378 KUHP.
Selanjutnya penyidik akan memanggil sejumlah saksi guna menguatkan korelasi antara barang bukti dengan keterangan saksi. ”Kalau sudah dianggap klir berkasnya kita akan serahkan lagi berkasnya (ke jaksa peneliti),” ujarnya.
MS berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Syarif mengatakan, sebelumnya sempat pihak dari Suhaili mengajukan perdamaian. Tujuannya, agar kasus yang menjeratnya bisa diselesaikan lewat Restroratif Justice (RJ). “Tetapi, tidak ada kesepakatan. Kasusnya tetap jalan,” kata dia.
Ruang penyelesaian damai sudah tertutup. Pelapor tetap menginginkan kasus tersebut dilanjutkan. “Kalau tidak ada sepakat, tidak mungkin kami harus hentikan kasus ini. Semua harus terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan penahanan, masih dipertimbangkan. Sampai saat ini, MS masih dianggap kooperatif saat dipanggil. “Kami belum lakukan penahanan. Tidak tahu nanti pada saat proses tahap dua apakah jaksa akan menahan atau tidak tergantung dari pertimbangan jaksa,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *