Kota Bima, NTB (5 Januari 2025) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Lewat Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba, upaya membasmi peredaran narkoba terus digalakkan tanpa kompromi.
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Kaisar Hitam yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H berhasil menggulung dua pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengonfirmasi pengungkapan tersebut pada Minggu, 5 Januari 2025 pagi. Sebanyak 38 klip sabu dengan berat kotor 8,93 gram berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Iptu Dediansyah, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Kaisar Hitam. Dua pengedar yang diamankan diketahui berinisial DDN (28) dan JP (28), keduanya warga Kelurahan Rabadompu Barat.
“Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum,” ujar Iptu Dediansyah.
Selain 38 plastik klip sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain
2 bungkus plastik klip kosong, Bungkusan rokok, Tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, Kaca, bong, gunting, pisau kater, Korek gas, Handphone, Uang tunai lebih dari Rp 1,1 juta, Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Iptu Dediansyah menutup pernyataannya.