Kota Bima, NTB – Peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh sekelompok remaja sebaya yang terjadi pada 16 Desember 2024 di wilayah hukum Polsek Lambu Polres Bima Kota, hingga viral di media sosial, langsung mendapat perhatian serius dari Polres Bima Kota.
Melalui jajaran Polsek Lambu sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Polres Bima Kota bergerak cepat dengan mengamankan empat anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pengeroyokan korban.
“Kasus penganiayaan antar anak di bawah umur ini kini ditangani oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah dilimpahkan oleh Polsek Lambu,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut dipicu oleh ketersinggungan para pelaku terhadap korban yang tidak terima atas tudingan yang dilontarkan korban. Akibatnya, korban dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah anak sebaya yang masih berusia sekolah menengah pertama (SMP).
“Hingga saat ini, kami telah mengamankan sedikitnya empat pelaku di bawah umur dari total 11 orang yang sebelumnya diamankan. Sementara itu, tujuh orang lainnya dijadikan saksi atas peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut,” ungkap Iptu Franto.
Di antara empat pelaku yang diamankan, termasuk satu orang yang merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya di media sosial hingga menjadi viral.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Franto.
Langkah cepat yang diambil oleh Polres Bima Kota ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.