Binkam

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNJUK AKSI: SATU HARI, DUA TERDUGA PENGEDAR SABU DIBEKUK DI DUA LOKASI YANG BERBEDA

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNJUK AKSI: SATU HARI, DUA TERDUGA PENGEDAR SABU DIBEKUK DI DUA LOKASI YANG BERBEDA

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu NTB – Dalam operasi yang mencengangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos, berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari. Operasi yang dimulai di Desa Saneo, Kecamatan Dompu, dan dilanjutkan hingga wilayah Pekat ini digelar pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 15.50 WITA.

Upaya luar biasa dari Satresnarkoba Polres Dompu ini dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto bersama AIPDA Bambang S., S.Sos, yang memastikan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Dompu.

Di lokasi pertama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AR (28), seorang karyawan PLN yang berdomisili di Dusun Sigi, Desa Calabai. AR diketahui menyimpan kristal putih yang diduga sabu dalam satu klip. Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP ini antara lain:
1 klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 6,07 gram dan netto 5,87 gram, 1 unit HP merk Oppo warna silver dengan case merah dan 1 unit motor Honda Beat warna biru

AR sempat mencoba melakukan perlawanan saat digiring petugas, tetapi berhasil ditaklukkan berkat kesiapan dan kecekatan Tim Opsnal.

Pengembangan kasus membawa Tim Opsnal ke kediaman lain terduga pengedar, yakni AZ (41), yang bekerja sebagai staf desa. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan di lokasi ini, peran AZ dalam jaringan peredaran sabu masih diselidiki lebih lanjut.

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Calabai untuk melakukan penggeledahan di rumah kedua milik AR. Di tempat ini, polisi menemukan berbagai alat dan barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
1 dompet bermotif berisi klip dan pipet, 2 bundel klip kosong, 2 tabung kaca, pipet modifikasi, dan korek gas

Kronologi Penangkapan dan Pengejaran yaitu sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Desa Beringin Jaya. Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto dan AIPDA Bambang S., S.Sos segera menuju Pekat. Setibanya di Desa Beringin Jaya, tim melakukan pemantauan selama kurang lebih 20 menit.

Saat tidak menemukan tanda-tanda aktivitas, tim beralih ke Desa Calabai. Di tengah perjalanan, target yang sebelumnya diduga telah lolos terlihat melintas dengan sepeda motor. Tim pun segera membuntuti dan akhirnya menyergapnya di Kantor PLN Ranting Pekat, tempat AR bekerja.

Di hadapan saksi umum, AR diminta mengeluarkan barang bukti sabu dari kantongnya, yang diakui sebagai miliknya. Tim Opsnal kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AR dan menemukan sejumlah alat bukti tambahan di Desa Calabai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diketahui sebagai pengedar yang sudah lama beroperasi di wilayah Pekat, dengan pasokan narkoba yang diduga berasal dari jaringan luar daerah seperti Bima dan Lombok.

Dan pada Pukul 17.30 WITA, Tim Opsnal kembali ke Dompu dengan membawa AR beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah Dompu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *