Binkam

Anggota Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Saneo

×

Anggota Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Saneo

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu NTB – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melakukan operasi yang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (41), yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 06.15 WITA, di Dusun Pelita Dua, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penjelasan Resmi dari Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai respons atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang sangat meresahkan warga. Berkat informasi masyarakat, kami dapat melakukan tindakan yang signifikan,” ujar Iptu Zuharis.

Terduga pelaku, yang berinisial M, merupakan warga lokal kelahiran Dompu, 1 Juli 1983. Dia diketahui berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Pelita Dua, Desa Saneo. Saat penangkapan, suami terduga, yang berinisial N dan diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika, tidak ditemukan di lokasi. Diduga kuat, N melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas.

Barang Bukti yang Diamankan Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kios milik terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan M dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang ditemukan meliputi:

Satu buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 8 plastik klip berisi sabu-sabu, Lima bundle plastik klip transparan, Satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi skop, Satu gunting kecil dan satu korek api gas berwarna oranye, Satu bong sebagai alat isap, Satu kantong plastik kresek hitam

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu-sabu memiliki berat bruto sebesar 2,28 gram dan netto sebesar 0,22 gram.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan M dan N, yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Setibanya di lokasi, tim mendapati M berada di kios miliknya, sementara suaminya, N, sudah tidak terlihat di tempat. Untuk memastikan prosedur yang transparan, tim menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kios tersebut. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tubuh M, petugas menemukan sebuah dompet kecil di bawah meja kasir kios yang berisi plastik klip transparan berisi sabu-sabu beserta peralatan pendukung lainnya.

Dalam interogasi awal, M mengklaim bahwa barang-barang tersebut adalah milik suaminya, N, bukan miliknya. Namun, ia mengakui sering melayani pembeli yang datang ke kiosnya. Suaminya, N, diduga melihat kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke luar desa, sehingga sebagian besar barang bukti diduga telah dibawa oleh N, sementara sisanya diserahkan kepada istrinya untuk dijual.

Modus Operandi Pasangan Suami Istri Menurut penyelidikan awal, pasangan ini diduga menggunakan rumah mereka sebagai tempat penjualan narkotika. Suami M diduga bertanggung jawab untuk membawa dan menyimpan barang bukti utama, sementara M bertugas melayani pembeli. Modus ini memungkinkan mereka untuk meminimalkan risiko penangkapan, meskipun operasi yang dilakukan pada Senin lalu berhasil membongkar strategi tersebut.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat Setelah penggeledahan selesai, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto menghimbau kepada masyarakat, terutama perangkat desa, agar tetap waspada dan membantu kepolisian dalam mencari keberadaan N yang saat ini buron. Kasat Narkoba Polres Dompu juga akan mengeluarkan surat panggilan resmi kepada N untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan menghentikan jaringan peredaran narkotika di wilayah kita,” tegas IPDA Sumaharto.

Sekitar pukul 07.30 WITA, tim membawa M beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Langkah ini juga menjadi salah satu komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *