Hukrim

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Batulayar

91
×

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Batulayar

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Batulayar

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tanah Embet Timur, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (17/10/2023).

Kapolres Lombok BaratPolda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP., membeberkan terkait kronologis kejadiannya, Senin (30/10/2023).

Didampingi oleh Kapolsek Batulayar, Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana.

“Korban berinisial WD (52) meninggal dunia setelah ditembak dan dipukul oleh pelaku berinisial FYP (51),” ungkap Kapolres

Bermula Saat Korban Cekcok dengan Anaknya

Kejadian bermula saat korban WD pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan marah-marah kepada anaknya, NW (25). Korban sempat memukul istri NW, yang juga menantu korban. NW berusaha memisahkan korban dan istrinya.

Saat itu, FYP yang juga sedang minum-minuman keras di TKP, juga kenal dengan korban, datang dan menegur korban. Karena masih cekcok, FYP menembak korban satu kali dari sela-sela pagar rumah korban.

FYP kemudian masuk ke pekarangan rumah korban dan memukul korban tiga kali dengan tangan terkepal. Korban pun tidak sadarkan diri dan setelah dibawa ke RS Bhayangkara Mataram dinyatakan telah meninggal dunia.

Tim Resmob Polres Lombok Barat yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan FYP di Mako Polda NTB. FYP mengakui perbuatannya dan mengaku menembak korban karena merasa kasihan terhadap menantu korban yang dianiaya oleh korban.

Barang Bukti

Tim Resmob Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin jenis PSP yang menggunakan gas sebagai pemicu tembakan merk Predator Legazi warna hitam.

Kemudian satu pucuk senapan angin jenis PSP yang menggunakan gas sebagai pemicu tembakan warna silver dan hitam. Juga sebutir proyektil senapan angin yang ditemukan pada tubuh korban saat proses otopsi.

Lalu 4 botol bekas air mineral yang berisi sisa minuman beralkohol jenis tuak dan 3 buah gelas yang dipakai minum

Atas perbuatannya, FYP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *