Hukrim

Gilir Seorang Pelajar di Pekalongan, Polisi Tangkap Tiga Pemuda

139
×

Gilir Seorang Pelajar di Pekalongan, Polisi Tangkap Tiga Pemuda

Sebarkan artikel ini
Dalih Bantu Tagih Utang, Tiga Pemuda Gilir Pelajar di Pekalongan

Pekalongan, Jawa Tengah – Gilir seorang pelajar di sebuah pertashop di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Polisi menangkap tiga Pemuda, Minggu (27/03/2023).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku, Senin (6/3/2023).

“Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21),” ungkapnya.

Dua Pelaku Adalah Kakak Adik

Mereka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.

“Dua di antaranya UF dan FAF merupakan kakak-beradik,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, kejadian berawal ketika ia mengantar korban menagihkan hutang ke mantan pacarnya. Mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.

Setelah menagih utang, menurut keterangan FAF, korban tidak mau diantar pulang, karena sudah tengah malam. Tersangka kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop.

Para Pelaku Lancarkan Aksinya di Sebuah Pertashop

Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi. Ketiga pemuda itu menggilir seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan di kantor pertashop tersebut.

“Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, pelaku mengantarkan orban diantarkan pulang dan menurunkannya di gang masuk rumahnya,” jelasnya.

Pihak keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah mendesaknya, korban mengaku ketiga temannya telah menggilirnya.

“Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil tertangkap dan kasusnya tengah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Terhadap para pelaku, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” ujar Kapolres Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *