Lombok Barat, NTB – Dalam menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar meningkatkan kegiatan rutinnya.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Lembar, Jumat (23/12/202).
Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung, S.Tr.K., menjelaskan cara bertindak dalam KRYD tersebut.
“Pemeriksaan bongkaran kapal di pintu masuk Provinsi NTB tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Adapun petugas yang terlibat dalam Kegiatan Imbangan tersebut melibatkan sebanyak 5 personil Kepolisian.
Kali ini melakukan pemeriksaan bongkaran KMP. Wihan bahari yang sandar di Dermaga III Pelabuhan PT ASDP Lembar.
“Pemeriksaan meliputi terhadap kendaraan dan penumpang yang turun dari atas kapal. Berupa Surat – surat Kendaraan ( SIM dan STNK) dan Sertifikat Vaksin 1,2 dan booster (lengkap)
“Hasil yang dalam kegiatan tersebut, semua Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN) melengkapinya dengan Surat kendaraan (SIM dan STNK). Demikian juga dengan Surat Keterangan Sertifikat Vaksin, semuanya dalam keadaan lengkap,” ujarnya.
Untuk penumpang/pengguna jasa yang turun dari KMP. Wihan bahari antara lain sepeda Motor sebanyak 10 unit. Kendaraan Kecil (KK) sebanyak 2 unit, Truk Mini (TM) sebanyak 2 unit. Kemudian Truk Sedang (TS) sebanyak 12 unit, Truk Besar (TB) sebanyak 4 unit.